Selamat Datang di "Coba Bercerita, Yuk!" Ada banyak makna di balik cerita, maka berceritalah melalui tulisan!

Selasa, 16 Agustus 2011

Artikel Sehat : Amankah Kosmetika Anda?

Diskusi Fiksi.Menulis Fiksi.Membaca Fiksi(Universal Nikko+mayokO aikO)

Assalamualaikum, selamat pagi….
“Kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah kita kehilangannya.” (Jonathan Swift)

Selasa, 16 Agustus 2011, Klinik Cendol datang lagi, nih. Dengan saya Baker (Mbak Apoteker) Dyani T. Wardhyni yang sudah bolos dua minggu, disebabkan keperluan yang mendadak dangdut. Hehe…
Hey ladies, ayo kumpul. Siapa yang tidak tahu kosmetik? Wah, semua pasti tahu dong. Ada sedikit info menarik di Klinik Cendol hari ini. Karena Klinik Cendol akan membahas tentang KOSMETIK, baik itu pengertian dan tujuan, persyaratan kualitas dasar kosmetik, jaminan mutu, kemasan kosmetik dan yang terpenting sedikitnya ada 4 bahan berbahaya yang terkandung di dalam kosmetik. Hiiih...Serem!
Dengan mengetahui apa itu kosmetik dan bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya, diharapkan Cendolers baik wanita atau pria supaya berhati-hati dalam memilih. Teliti komposisi dan cek labelnya. Apakah kosmetik yang Cendolers gunakan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)? Yuk, lanjut…
          Kosmetika adalah Sediaan/paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk : membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Kosmetika merupakan kebutuhan sekunder yang diperlukan oleh sebagian penduduk di dunia, termasuk Indonesia. Dahulu tujuan kosmetika hanya melindungi tubuh dari alam (panasnya sinar matahari penyebab terbakarnya kulit, udara dingin yang menyebabkan kulit kering, dan iritasi akibat gigitan nyamuk). Sedangkan sekarang kosmetik bertujuan untuk personal hygiene, meningkatkan daya tarik seperti make up, meningkatkan kepercayaan diri dan ketenangan, melindungi kulit dan rambut dari paparan sinar uv yg merusak, polutan dan faktor lingkungan lain dan menghindari penuaan dini. Selain tujuan estetika, kosmetik juga dapat membantu penyembuhan dalam suatu terapi.

Adapun persyaratan kualitas dasar kosmetik meliputi :
  • Safety : tidak timbul iritasi kulit, sensitivitas kulit, toksisitas oral apabila bercampur dengan bahan lain dan tidak menimbulkan bahaya.
  • Stability : stabil terhadap perubahan mutu, warna, bau, kontaminasi bakteri.
  • Efficacy : melembabkan dan melindungi terhadap sinar uv, membersihkan dan mewarnai.
  • Usability : feeling (sensibility, moisturizing, smoothness), kemudahan menggunakan (bentuk, ukuran, bobot, komposisi, penampilan, portability), preference (bau, warna, design).
Jaminan mutu produk kosmetika dapat mencapai kepercayaan dan kepuasan konsumen (mutu mencapai long term usage). Jaminan safety, stability, efficacy, usability juga tidak kalah penting.
  • Safety : Dapat dilakukan uji keamanan, patch test, uji racun logam berat.
  • Stability : Dapat dilakukan uji kestabilan warna, fotoresisten, bau, uji terhadap panas dan lembab, pengawetan, kestabilan zat aktif, kestabilan fisiko-kimia.
  • Usability : Dapat dilakukan uji kegunaan (Sensory test), pengukuran fisikokimia (reologi).
  • Efficacy : Dapat dilakukan uji efikasi untuk setiap produk.
Jaminan mutu kemasan kosmetika dapat dilihat sebagai berikut :
  • Jaminan perlindungan isi (uji perlindungan terhadap cahaya, permeabilitas, perlindungan bau).
  • Jaminan kecocokan bahan (uji ketahanan kimia tehadap matahari, uji anti korosi).
  • Jaminan keamanan bahan (bahan yang memerlukan perhatian, seperti formalin harus memenuhi standar keamanan Depkes, uji konfirmasi keamanan).
  • Jaminan fungsi (terhadap manusia dan fungsi fisik).
  • Keamanan penggunaan (lingkungan dan metode penggunaan).
  • Jaminan Disposability (mudah dibuang, aman apabila dimusnahkan).
Cendolers pasti sudah tahu, BPOM RI sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang bertugas mengawasi peredaran Obat dan Makanan serta Kosmetika yang ada di Indonesia telah mengeluarkan peringatan, bahwa ada beberapa jenis bahan berbahaya yang terkandung di dalam Kosmetika.
Setelah melakukan pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium terhadap bahan tersebut dipasaran. BPOM RI mengeluarkan Public Warning*) beberapa Bahan Berbahaya dalam Kosmetika yang beredar di Indonesia antara lain : Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).

Berikut Rincian Bahan Berbahaya :
  • Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
  • Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
  • Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
  • Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Cukup sekian. Selalu ada kebanggaan pada diri wanita apabila tampil cantik. Meskipun bukan hanya wanita, pria pun membutuhkan kosmetik. Nah, Cendolers, jika tidak berhati-hati kesehatan bisa menjadi taruhan. Kita sadari atau tidak, banyak kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bisa terserap ke dalam tubuh dan ini beredar luas di masyarakat. Bahkan beberapa diantaranya merupakan zat pemicu kanker, dan mempengaruhi keseimbangan hormonal.
Jangan hanya mengandalkan pemerintah khususnya BPOM RI untuk menarik kosmetik illegal, tetapi diri sendiri harus ikut waspada dan lebih teliti memilih.
Mari silahkan Cendolers yang ingin konsultasi. Upss, bukan konsultasi, karena saya tidak sehebat itu, maka kita saling berbagi pengalaman saja. Oia, katanya hari ini Bunder libur, jadi cuma ada saya sendiri. Harap maklum, yaaa. ^_^

Salam Sehat Penuh Cinta
Baker Bunder
Dyani T. Wardhyni dan Titie Surya

*BPOM RI, PUBLIC WARNING /PERINGATAN tentang KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA/BAHAN DILARANG (Nomor : KH.00.01.43.2503, Tanggal : 11 Juni 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentarnya....