Assalamualaikum, selamat pagi….
“Kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah
kita kehilangannya.” (Jonathan Swift)
Selasa, 16 Agustus 2011, Klinik Cendol datang
lagi, nih. Dengan saya Baker (Mbak Apoteker) Dyani T. Wardhyni yang sudah bolos
dua minggu, disebabkan keperluan yang mendadak dangdut. Hehe…
Hey ladies, ayo kumpul. Siapa yang tidak tahu
kosmetik? Wah, semua pasti tahu dong. Ada sedikit info menarik di Klinik Cendol
hari ini. Karena Klinik Cendol akan membahas tentang KOSMETIK, baik itu
pengertian dan tujuan, persyaratan kualitas dasar kosmetik, jaminan mutu,
kemasan kosmetik dan yang terpenting sedikitnya ada 4 bahan berbahaya yang
terkandung di dalam kosmetik. Hiiih...Serem!
Dengan mengetahui apa itu kosmetik dan bahan
berbahaya yang terkandung di dalamnya, diharapkan Cendolers baik wanita atau
pria supaya berhati-hati dalam memilih. Teliti komposisi dan cek labelnya.
Apakah kosmetik yang Cendolers gunakan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)? Yuk, lanjut…
Kosmetika adalah Sediaan/paduan bahan yang siap digunakan
pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar),
gigi dan rongga mulut untuk : membersihkan, menambah daya tarik, mengubah
penampilan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi
tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Kosmetika merupakan kebutuhan sekunder yang
diperlukan oleh sebagian penduduk di dunia, termasuk Indonesia. Dahulu tujuan
kosmetika hanya melindungi tubuh dari alam (panasnya sinar matahari
penyebab terbakarnya kulit, udara dingin yang menyebabkan kulit kering, dan
iritasi akibat gigitan nyamuk). Sedangkan sekarang kosmetik bertujuan untuk personal
hygiene, meningkatkan daya tarik seperti make up, meningkatkan
kepercayaan diri dan ketenangan, melindungi kulit dan rambut dari paparan sinar
uv yg merusak, polutan dan faktor lingkungan lain dan menghindari penuaan dini.
Selain tujuan estetika, kosmetik juga dapat membantu penyembuhan dalam suatu
terapi.
Adapun persyaratan kualitas dasar kosmetik meliputi :
- Safety : tidak timbul iritasi kulit, sensitivitas kulit, toksisitas oral apabila bercampur dengan bahan lain dan tidak menimbulkan bahaya.
- Stability : stabil terhadap perubahan mutu, warna, bau, kontaminasi bakteri.
- Efficacy : melembabkan dan melindungi terhadap sinar uv, membersihkan dan mewarnai.
- Usability : feeling (sensibility, moisturizing, smoothness), kemudahan menggunakan (bentuk, ukuran, bobot, komposisi, penampilan, portability), preference (bau, warna, design).
Jaminan mutu produk kosmetika dapat mencapai
kepercayaan dan kepuasan konsumen (mutu mencapai long term usage).
Jaminan safety, stability, efficacy, usability juga tidak kalah penting.
- Safety : Dapat dilakukan uji keamanan, patch test, uji racun logam berat.
- Stability : Dapat dilakukan uji kestabilan warna, fotoresisten, bau, uji terhadap panas dan lembab, pengawetan, kestabilan zat aktif, kestabilan fisiko-kimia.
- Usability : Dapat dilakukan uji kegunaan (Sensory test), pengukuran fisikokimia (reologi).
- Efficacy : Dapat dilakukan uji efikasi untuk setiap produk.
Jaminan mutu kemasan kosmetika dapat dilihat sebagai berikut :
- Jaminan perlindungan isi (uji perlindungan terhadap cahaya, permeabilitas, perlindungan bau).
- Jaminan kecocokan bahan (uji ketahanan kimia tehadap matahari, uji anti korosi).
- Jaminan keamanan bahan (bahan yang memerlukan perhatian, seperti formalin harus memenuhi standar keamanan Depkes, uji konfirmasi keamanan).
- Jaminan fungsi (terhadap manusia dan fungsi fisik).
- Keamanan penggunaan (lingkungan dan metode penggunaan).
- Jaminan Disposability (mudah dibuang, aman apabila dimusnahkan).
Cendolers pasti sudah tahu, BPOM RI sebagai
Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang bertugas mengawasi peredaran Obat dan
Makanan serta Kosmetika yang ada di Indonesia telah mengeluarkan peringatan,
bahwa ada beberapa jenis bahan berbahaya yang terkandung di dalam Kosmetika.
Setelah melakukan pengawasan, sampling dan
pengujian laboratorium terhadap bahan tersebut dipasaran. BPOM RI mengeluarkan Public
Warning*) beberapa Bahan Berbahaya dalam Kosmetika yang beredar di
Indonesia antara lain : Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3
(CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Berikut Rincian Bahan Berbahaya :
- Merkuri (Hg) / Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
- Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.
- Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
- Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Cukup sekian. Selalu ada kebanggaan pada diri
wanita apabila tampil cantik. Meskipun bukan hanya wanita, pria pun membutuhkan
kosmetik. Nah, Cendolers, jika tidak berhati-hati kesehatan bisa menjadi
taruhan. Kita sadari atau tidak, banyak kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya dan bisa terserap ke dalam tubuh dan ini beredar luas di masyarakat.
Bahkan beberapa diantaranya merupakan zat pemicu kanker, dan mempengaruhi
keseimbangan hormonal.
Jangan hanya mengandalkan pemerintah khususnya
BPOM RI untuk menarik kosmetik illegal, tetapi diri sendiri harus ikut waspada
dan lebih teliti memilih.
Mari silahkan Cendolers yang ingin konsultasi.
Upss, bukan konsultasi, karena saya tidak sehebat itu, maka kita saling berbagi
pengalaman saja. Oia, katanya hari ini Bunder libur, jadi cuma ada saya
sendiri. Harap maklum, yaaa. ^_^
Salam Sehat Penuh Cinta
Baker Bunder
Dyani T. Wardhyni dan Titie Surya
*BPOM RI, PUBLIC WARNING /PERINGATAN tentang KOSMETIK
MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA/BAHAN DILARANG (Nomor : KH.00.01.43.2503,
Tanggal : 11 Juni 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentarnya....